Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Fahri Tak Langsung Dipecat dari DPR, Ini Argumen Pengacara

Kompas.com - 11/04/2016, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta pimpinan DPR RI tak langsung menindaklanjuti pemberhentian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR atau pun anggota DPR.

Sebab, Fahri sudah menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat yang disampaikan tim Pimpinan DPR, Senin (11/4/2016), tim kuasa hukum Fahri menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(baca: Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR)

Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden.

"Jadi, mohon agar tidak melakukan tindakan apapun kepada Pak Fahri baik sebagai anggota DPR maupun pimpinan DPR," kata Mujahid. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

Selain itu, tim hukum Fahri juga menganggap surat pemberhentian Fahri Hamzah cacat. Sebab, Pasal 14 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor B-38/K/DPP PKS/ 1437 a quo hanya ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan DPP PKS Mardani Ali Sera.

"Surat itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil," kata Mujahid. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Pimpinan DPR Ade Komarudin dan Fadli Zon berjanji menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan tim pengacara Fahri.

Surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang digelar pada Selasa (11/4/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com