JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan, masih ada satu orang lagi yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah meminta Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan Sugianto dicegah bepergian ke luar negeri.
"Ada dua orang yg diminta KPK, salah satunya berinisial S," ujar Ronny saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Meski demikian, Ronny enggan menyebut identitas seseorang berinisial S tersebut. Menurut dia, informasi itu akan lebih baik jika disampaikan oleh KPK.
"Saya kira KPK yang lebih pas menjelaskan," kata Ronny.
(Baca: Terkait Kasus Sanusi, KPK Cegah Bos Agung Sedayu Bepergian ke Luar Negeri)
Adapun, pencegahan terhadap bos Agung Sedayu tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. Belum diketahui apakah pencegahan terhadap S terkait dengan penyidikan dalam kasus yang sama.
Meski demikian, saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, belum ada permintaan pencegahan lain yang diminta KPK.
Menurut Yuyuk, sejauh ini hanya dua orang yang diminta cegah oleh KPK. Keduanya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Aguan Sugianto. Ariesman telah menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Jumat (1/4/2016).