Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Kekurangan Saksi Ahli untuk Perkara Kebakaran Hutan

Kompas.com - 17/03/2016, 13:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku kekurangan saksi ahli dalam rangka memproses penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Iya (kekurangan). Kami selama ini memang hanya bersandar pada IPB saja untuk jadi saksi ahli," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Akibat kekurangan saksi ahli, pengusutan perkara kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi mandek.

Persoalan ini menjadi pembahasan dalam rapat lintas sektor soal evaluasi penanganan kebakaran hutan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang.

(Baca: Lika-liku Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan)

Turut serta dalam rapat itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, hingga sejumlah Kapolda yang wilayahnya rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi persoalan itu, Siti menyatakan Kementerian LHK mulai mendata universitas-universitas yang memiliki pakar untuk dapat dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Tadi (dalam rapat) itu dibicarakan juga. Nanti saya akan cek. Kami akan inventory di beberapa kampus. Kami akan carikan lagi," ujar Siti.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan butuh keterangan saksi ahli. Namun, akses polisi dalam mendapatkan keterangan saksi ahli terbilang sulit.

(Baca: Banyak Perkara Kebakaran Hutan di Banyasin Belum Selesai, Ini Alasannya)

Contohnya ialah seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (3/3/2016), di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan yang diusut, hanya satu perkara yang berstatus P 21 alias lengkap.

Dua perkara dalam tahap penyidikan dan empat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar, penyidik kesulitan mendatangkan saksi ahli.

(Baca: Indonesia Tidak Mungkin Bebas dari Kebakaran Hutan)

Pertama, polisi harus "mengantre" untuk mendatangkan saksi ahli karena sang saksi masih digunakan di wilayah kepolisian lain.

Kedua, penyidik mengalami prosedur yang berbelit-belit untuk mendatangkan saksi ahli perkara kebakaran hutan dan lahan. Selain harus melalui prosedur surat-menyurat di Kementerian LHK yang membutuhkan waktu, polisi juga harus mengurus izin ke universitas tempat sang saksi ahli bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com