Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo

Kompas.com - 04/03/2016, 19:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Wakil koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, pasal 43A dalam RUU itu hanya mencantumkan perihal kebijakan dan strategi penanggulangan tindak pidana terorisme diatur dengan PP.

Namun, tidak dijelaskan bagaimana jika ada kesalahan hukum dan operasi dilakukan. Seharusnya, menurut Puri, RUU tersebut harus juga mengatur mengenai ruang pengawasan dari operasi anti-teror yang akan digelar.

Kontrol pengawasan penting karena sampai sekarang belum ada yang mengevaluasi semua badan antiteror, mulai dari Densus 88 dan desk antiteror di TNI, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Siapa yg berhak mengevaluasi? Kapolri kah? Komisi I dan III? Atau ada badan independen yg lain?" kata Puri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, dalam pasal 43A ayat (1) memiliki potensi penyalahgunaan wewenang saat melakukan pencegahan dengan menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.

Dengan adanya pasal tersebut, ia menduga akan ada rancangan operasi antiteror dan pusat penahanan seperti di Guantanamo Bay, Kuba.

"Presiden Obama memiliki kemauan untuk menutup Guantanamo, karena telah menjadi pusat penyiksaan yang dibenarkan negara. Kok ini pemerintah Indonesia mau mereplikasi kebijakan keamanan yang salah?" ujarnya.

Selain itu ia juga mengkritik bahwa draf RUU Antiterorisme tidak mengatur perihal pemulihan. Pemulihan itu untuk mereka yang salah ditangkap, salah ditembak, salah ditahan dan kesalahan dalam proses hukum lainnya.

Sedangkan Indonesia telah memiliki UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Tahun 2015 tentang Kompensasi bagi Korban Salah Tangkap.

"RUU tidak melindungi mereka yang menjadi korban salah prosedur. Ke mana korban akan mengadu dan mendapatkan kompensasi apabila terjadi kesalahan prosedur?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com