Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Kritik

Kompas.com - 18/02/2016, 20:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering kali digunakan untuk membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum.

Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Masa penahanan pun bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih untuk menyidik.

"Praktiknya, di beberapa kasus, pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy," kata Anwari dalam sebuah diskusi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Bagi penuntut, tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah. Yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujarnya. 

Dalam beberapa kasus, Pasal 27 ayat 3 juga digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Satu Dunia, pasal pencemaran nama baik sering kali menjerat aktivis, pimpinan organisasi, jurnalis, dan pengkritik yang terlalu sering mengkritik pejabat publik.

"Implementasinya berbahaya karena aparat bisa main tangkap. Biasanya, korban setelah itu trauma untuk kembali menyampaikan pendapatnya," ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini ada beberapa komunitas yang takut untuk memprotes keberadaan perusahaan sawit yang sering merugikan masyarakat sekitar.

Mereka urung untuk menyampaikan protesnya melalui media karena takut dijerat menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Lebih lanjut, Anwari meminta DPR untuk segera menghapus Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dinilai menghambat proses demokrasi di Indonesia.

Anwari juga berpendapat, pasal tersebut bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan Pasal 27 ayat 3.

"Lagi pula, pasal pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com