Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes soal Penyelidikan Bansos, OC Kaligis Surati Jaksa Agung hingga Presiden

Kompas.com - 10/02/2016, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis menganggap panggilan permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua staf di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dibenarkan.

Kaligis bahkan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hingga Jaksa Agung HM Prasetyo atas panggilan tersebut terkait penyelidikan kasus bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.

"Makanya, Pak OC kirim surat ke Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Jampidsus, intinya menilai tidak benar panggilan ini," ujar Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Pasalnya, dalam surat panggilan permintaan keterangan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka. Padahal, proses hukum di Kejaksaan Agung saat itu masih di tingkat penyelidikan.

Menurut Kaligis, kata Gatot, semestinya pemeriksaan dilakukan lewat internal pemprov. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan pun tidak ada temuan mencurigakan. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)

Karena itulah, Kaligis menyarankan Gatot untuk menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, mulanya Gatot menolak gagasan tersebut.

"Langkah itu oleh Pak OC. Kami sejak awal tidak menghendaki langkah uji kewenangan karena banyak politisasinya," ujar Gatot.

Gatot memilih cara lain untuk menghentikan perkara itu, yakni melalui islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. (Baca: Gatot Sebut Rusli Paloh Pernah Minta Rp 250 Juta untuk Islah)

Ia menduga, mencuatnya penyelidikan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut karena hubungannya yang tak harmonis dengan Erry.

Namun, Kaligis bersikukuh memperjuangkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Medan untuk penyelidikan oleh Kejati Sumut. (Baca: Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta ke Maruli Hutagalung di Luar Kuasa Saya)

Menurut Kaligis, kata Gatot, jika gugatan di PTUN Medan dikabulkan, maka akan mudah untuk menjelaskan duduk perkaranya ke Kejaksaan Agung.

"Gugatan itu dalam rangka pintu masuk untuk berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com