Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Berkas Dakwaan oleh Kejaksaan Dinilai Menyandera Status Hukum Novel

Kompas.com - 08/02/2016, 08:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pekara pidana yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, seharusnya tetap diselesaikan melalui pengadilan.

Pasalnya, penarikan berkas perkara oleh Kejaksaan dinilai tak menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menyandera Novel dalam kasus hukum.

Koodinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pasca-Presiden Joko Widodo berkuasa, bisa saja kasus Novel dimunculkan lagi oleh Polri atau Kejaksaan dengan melimpahkan penuntutannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Penegak hukum dapat beralasan bahwa surat dakwaan dan berkas perkara Novel yang dulu ditarik, masih tetap berlaku.

"Ini namanya penyanderaan atas hak asasi manusia Novel Baswedan," ujar Petrus kepada Kompas.com, Senin (8/2/2016).

Menurut Petrus, penarikan surat dakwaan dan berkas perkara Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Novel masih berada dalam mata rantai kriminalisasi.

Hal itu bisa saja dilakukan oleh institusi hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan.

Sementara itu, menurut Petrus, penarikan tersebut juga membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah merusak mekanisme dan prosedure penuntutan yang telah digariskan oleh KUHAP.

Misalnya, untuk suatu kepentingan lain di luar tujuan penuntutan, yaitu demi kepentingan umum dan demi menjamin hak atas keadilan bagi Novel.

Menurut Petrus, pilihan terbaik untuk memulihkan harkat dan martabat Novel agar tidak menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pidana yang disangkakan kepadanya, yaitu dengan melanjutkan proses penuntutannya ke pengadilan.

Jalur pengadilan dinilai memberikan jaminan kepastian hukum bagi Novel.

"Namun harus dengan syarat, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut supaya Novel Baswedan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com