Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Ketum Golkar Menurut Agung Laksono

Kompas.com - 01/02/2016, 21:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru yang memperpanjang waktu kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. SK tersebut menjadi legitimasi bagi Golkar untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang sah.

Sejumlah nama calon ketua umum pun sudah mulai bermunculan. Lantas, kriteria calon ketua umum seperti apa yang layak menurut Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Riau, Agung Laksono?

"Di samping PLDT (prestasi, loyalitas, dedikasi, dan tidak tercela), juga minimum sudah harus lima tahun menjadi pengurus," kata Agung di Jakarta, Senin (1/2/2016).

(Baca: Agung Laksono Anggap Kader Kosgoro Layak Jadi Ketum Golkar)

Selain itu, mantan Ketua DPR itu meminta agar calon yang diusung harus mengantongi dukungan minimal 30 persen. Dukungan itu harus diperoleh ketika munaslub digelar.

"Bukan sebelumnya menggalang dukungan melalui surat pernyataan bermeterai karena ada potensi terjadinya intimidasi ataupun iming-iming uang," ujarnya.

Untuk proses pemilihan, Agung menyarankan agar hal itu dilangsungkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penjaringan. Dalam tahap ini, belasan nama calon ketum Golkar akan diseleksi secara administratif berdasarkan asas keterpenuhan syarat sesuai AD/ART parpol.

(Baca: Kosgoro Tentukan Calon Ketua Umum Golkar di Muspinas)

Sejumlah nama yang telah mengemuka antara lain adalah Ade Komarudin, Priyo Budi Santoso, Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Zainudin Amali, Indra Bambang Utoyo, Fadhel Muhammad, dan Agus Gumiwang Kartasasmita, kemudian, Idrus Marham, Gusti Iskandar, Syahrul Yasin Limpo, Agun Gunandjar, dan Mahyudin.

"Nama-nama ini harus diseleksi dan minimal mendapatkan dukungan 30 persen sehingga nanti saat pencalonan hanya mengerucut ke tiga nama," kata dia.  
Tahap kedua adalah saat pencalonan. Dalam tahap ini, tiap-tiap calon sebaiknya mengedepankan dialog dengan DPD mengenai visi dan misi yang akan dibawa untuk membangun Golkar ke depan.

"Munaslub ini pun sebaiknya cukup sehari diselenggarakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com