JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gary dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis itu dianggap terbukti sebagai perantara suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," ujar jaksa Feby Dwiyandospendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Selain itu, Gary juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan.
Adapun pertimbangan memberatkan jaksa yaitu perbuatan Gary dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Gary dianggap menyesali perbuatannya dan berterus terang selama persidangan.
"Terdakwa merupakan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tanggal 29 Juli 2015," kata jaksa.
Gary merupakan perantara suap dari Kaligis kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta dua hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Uang tersebut bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Suap dimaksudkan untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Sementara total suap yang diberikan ke majelis hakim sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Atas perbuatannya, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.