JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terancam sanksi pidana penistaan agama. Hal itu diungkapkan Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen (Pol) Bambang Sucahyo.
Bambang mengatakan, penyelidikan dan penyidikan perkara itu pasti dilakukan oleh Mabes Polri begitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan melalui fatwa bahwa Gafatar merupakan ajaran sesat atau menyimpang.
"Polisi hanya memerlukan fatwa MUI yang menyatakan Gafatar sesat, menyimpang, dan menodakan agama. Pengusutan perkara ini tak perlu ada laporan," ujar Bambang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).
Menurut data Polri, pimpinan Gafatar saat ini adalah Mahful Muis.
Namun, Polri memiliki data, bekas pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah, organisasi masyarakat embrio dari Gafatar, yakni Ahmad Moshaddeq, masih ikut serta mengatur gerakan itu.
Moshaddeq pernah dipidana atas perkara penistaan agama tahun 2007 silam. Hakim memvonis Moshaddeq empat tahun penjara.
"Di belakang pimpinan Gafatar sekarang ini ya masih Moshaddeq," ujar Bambang.
Bahkan, jika pidana penistaan agama terhadap pimpinan Gafatar jadi dilakukan, Bambang memprediksi hukuman kepada Moshaddeq akan lebih berat dari sebelumnya.
"Ya kan pas di-BAP ditanya, 'Kamu pernah melakukan seperti ini atau tidak?' Ya data tidak bisa berbohong dong kalau dia pernah kena pidana yang sama. Ini bisa memberatkan dia," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.