Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari OC Kaligis, Hakim PTUN Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2016, 11:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting.

Dermawan dianggap terbukti menerima suap sebesar 2.000 dollar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan kasus bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Medan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun penjara," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Selain itu, Dermawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Ia didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Vonis bagi Dermawan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Dermawan,  perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, Dermawan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa juga belum menikmati hasil korupsinya," kata hakim.

Atas putusan hakim, Dermawan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan pengajuan banding.

Dermawan dan Amir ditunjuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai hakim panel yang menyidangkan gugatan Kaligis.

Dermawan pernah menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. (Baca: Disuap OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara)

Saat itu, anak buah Kaligis, M Yagari Bhawtara alias Gary, juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Dermawan dan Amir.

Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Penyerahan uang dilakukan di Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.

Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir. (Baca: Disuap OC Kaligis, Mantan Ketua PTUN Medan Divonis Dua Tahun Penjara)

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com