Pada Jumat (15/1/2016) lalu, KPK menggeledah beberapa ruangan anggota DPR terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V asal Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Yuyuk, tak hanya penggeledahan di DPR, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya juga selalu didampingi Brimob bersenjata laras panjang.
"Semua prosedur penggeledahan sudah sesuai aturan berlaku, tidak ada perbedaan penggeledahan di DPR dan sebelumnya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Yuyuk mengatakan, KPK selalu meminta bantuan dari kepolisian setiap kali melakukan geledah.
Hal tersebut ditujukan untuk mengamankan penggeledahan, menjaga ketertiban pelaksaaan, dan menjaga pihak yang digeledah agar terhindar risiko dari luar.
Ia menyebutkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 127 dan 128 KUHAP. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (14/1/2016) siang, terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di Lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di Lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.
Saat itulah adu mulut antara Fahri dan Christian terjadi.
Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebut peraturan apa yang tak memperbolehkan penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan.
Keduanya saling bicara dengan nada tinggi dalam menyampaikan argumennya. Namun, para penyidik KPK tetap konsisten untuk menggeledah ruang Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.