Afif tercatat pernah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2011 dalam kasus terorisme.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan bahwa fakta tersebut menjadi bukti program deradikalisasi yang dijalankan oleh BNPT tidak efektif.
"BNPT melakukan pencegahan dan pembinaan sampai ke dalam penjara juga. Kalau misalnya Afif bisa belajar soal ISIS di dalam penjara, berarti pembinaan (deradikalisasi) yang dilakukan BNPT patut dipertanyakan," ungkap Haris saat diwawancarai Kompas.com di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).
(Baca: Lumpuhkan Teroris Tanpa Pelindung, AKBP Untung Dimaki-maki Istri)
"Sistem di penjara itu seperti apa? Kok sampai ada orang yang dengan mudahnya menyebarkan ajaran radikalisme di dalam penjara," ujarnya dengan heran.
Menurutnya, pembenahan program deradikalisasi yang menjadi tanggung jawab BNPT penting dilakukan ketimbang melontarkan wacana revisi undang-undang intelijen dan terorisme.
Ia pun tidak setuju dengan usul Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang ingin kewenangan intelijen ditambah dengan penangkapan dan penahanan.
(Baca: Ini Kronologi Teror Bom Jakarta dari Detik ke Detik)
"Ngawur itu. Ini kan soal kinerja. Sutiyoso tidak bisa menyalahkan kewenangan BIN yang sudah ada. Lagi pula, secara tidak langsung BIN seperti meremehkan kinerja polisi. Tugasnya intelijen kan mengumpulkan informasi, bukan melakukan penindakan," pungkasnya.
Dikutip dari situs resmi BNPT, program deradikalisasi dilakukan di lapas yang menampung pelaku-pelaku terorisme melalui beberapa tahapan, yakni identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi.