Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Sengketa Pilkada, MK Diminta Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Kompas.com - 14/01/2016, 23:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi diminta tidak terpaku pada Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal itu mengatur adanya batas minimum selisih suara sebelum calon yang kalah dapat mengajukan sengketa pilkada.

MK diminta untuk melihat secara menyeluruh, apakah ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam gugatan yang diajukan calon kepala daerah.

"Jadi bukan sekedar mengurusi soal kalah menang, selisih suara, dan hanya menjadi mahkamah kalkulator," kata koordinator Gerakan Anti Kejahatan (GERAK) Pilkada, Isra Ramli, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016).

Menurut Isra, jika Pasal 158 masih digunakan MK, argumentasi dan bukti apa pun menjadi tidak berguna.

Padahal, berdasarkan kajian Gerak Pilkada, lebih dari 50 persen hasil pilkada serentak banyak dimenangkan oleh calon petahana.

Menurut Isra, ini menjadi indikasi bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif memang terjadi di ratusan daerah.

Isra menilai, penerapan Pasal 158 menghilangkan kesempatan para pihak yang dirugikan karena kejahatan pilkada dalam bentuk pemanfaatan aparatur sipil negara, penggunaan dana APBD, pelibatan penyelenggara, dan pengawas pilkada.

Mereka menjadi tidak memiliki kesempatan untuk menunjukkan kejahatan yang dialami.

"Dan ini banyak dilakukan oleh kandidat yang memiliki akses kekuasaan birokrasi, APBD, dan dukungan pendanaan yang besar," ujar dia.  

Jika memang MK enggan melakukan terobosan, Isra pun meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai solusi lainnya.

Isra mengaku sudah membuat petisi yang ditandatangani oleh para perwakilan calon kepala daerah, yang tak bisa mengajukan gugatan karena terganjal oleh Pasal 158. Petisi itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.

"Ini adalah persoalan prinsip. Sehingga, yang dibutuhkan kebulatan tekad menyampaikan Petisi agar Pasal 158 dicabut demi menuntut keadilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com