Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perkirakan Total Suap di Kasus yang Libatkan Politisi PDI-P Capai Rp 3,9 Miliar

Kompas.com - 14/01/2016, 20:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap DPR RI proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, empat orang tersangka tersebut adalah Abdul Khoir (AKH), Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL).

KPK memperkirakan, total suap dalam kasus tersebut sebesar 404.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,9 miliar (kurs Rp 9.671).

"Suap diduga untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016).

Ia memaparkan, saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang masing-masing 33.000 dollar Singapura dari DES dan JUL.

Uang tersebut diberikan oleh AKH saat ketiganya bertemu di kantor AKH, yaitu PT Windu Tunggal Utama.

Adapun DWP, telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

"Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," kata Agus.

Setelah transaksi antara DEL, JUL dan AKH selesai, ketiganya kemudian berpisah. KPK lalu pada pukul 17.00 WIB menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang, sedangkan DES ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah menangkap keduanya, lanjut Agus, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Baru lah setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Agus menyebutkan, Abdul merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Atas perbuatannya, DWP, JUL dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AKH dijerat Psal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com