Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Identifikasi Dua Bahan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 25/12/2015, 15:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengungkapan 102 kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diiringi dengan penyitaan dua jenis zat narkotika baru.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, dua jenis zat baru atau new psychoactive substances (NPS) tersebut ialah CB-13 dan 4-klorometkatinon.

"Total NPS yang telah ditemukan BNN hingga akhir tahun 2015 ialah sebanyak 37 jenis," tutur Buwas, sapaan Budi Waseso, kepada wartawan, Kamis (24/12/2015).

Berdasarkan semua kasus narkotika yang telah diungkap, BNN menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu kristal, 1.200 mililiter sabu cair, dan 1.100.141,57 gram ganja. Lalu, turut disita juga 26 biji ganja, 95,86 canna chocolate, 303,2 gram happy cookies, 14,94 gram hashish, 606.132 butir ekstasi, serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram.

"Dalam kasus TPPU, total aset yang disita senilai Rp 85.109.308.337," kata dia.

Sepanjang tahun 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat jaringan nasional dan internasional.

Sebanyak 82 kasus di antaranya telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan.

Kasus-kasus yang telah diungkap itu melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, sampai dengan pertengahan Desember 2015, terdapat 55 orang terpidana kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Empat belas orang terpidana mati kasus narkotika di antaranya sedang menunggu eksekusi hukuman mati. (Glery Lazuardi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com