Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Keaslian Rekaman Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Libatkan Ahli TI

Kompas.com - 04/12/2015, 13:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melibatkan tim ahli untuk memastikan autentisitas rekaman suara milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyidik mengantisipasi apabila rekaman itu ternyata telah disunting.

Pelibatan itu sendiri terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto bersama-sama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Rekaman akan diteliti terlebih dahulu apakah asli atau tidak, ada pengeditan atau tidak. Tentunya ini akan diteliti oleh ahli TI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Jumat (4/12/2015).

Amir belum bisa memastikan ahli teknologi dan informasi (TI) yang akan dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Dia menunggu informasi tersebut dari penyidik. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Amir menegaskan, pelibatan ahli TI untuk memeriksa autentisitas rekaman itu sangat penting. Sebab, rekaman tersebut merupakan bukti dasar dilakukannya penyelidikan.

Bahkan, sebut Amir, bukan tidak mungkin hasil analisis ahli TI dapat meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Jika bukti dasar sudah didapatkan, lanjut Amir, penyidik tinggal melengkapi berkas dengan bukti-bukti yang lainnya.

“Rekaman itu hanya salah satu bukti. Kami akan kejar keterangan dan dokumen lainnya juga,” ujar Amir. (Baca: Isi Rekaman: Yang Sahamnya Itu Juga Maunya Pak Luhut...)

Rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef itu sendiri, kata Amir, sudah di tangan penyidik.


Rekaman itu diserahkan Maroef pada saat pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (2/12/2015). (Baca: JK Sebut Orang-orang yang Ada di Rekaman Freeport Serakah)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com