Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Asal Golkar "Ngotot" Ributkan "Legal Standing" Sudirman Said

Kompas.com - 02/12/2015, 13:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (2/12/2015) dibuka langsung dengan interupsi berkali-kali oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae.

Ridwan kembali mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. Sudirman sebelumnya melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik. 


"Yang Mulia, ada persoalan dalam persidangan ini. Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan," kata Ridwan.

"Ingat bukti awal, Pimpinan, yang diatur di dalam Pasal 5 (Peraturan DPR tentang Tata Beracara MKD)," lanjut dia. (Baca: Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Tak Dilanjutkan)

Di dalam Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan mengenai pihak-pihak yang berhak melapor ke MKD. Pihak-pihak tersebut adalah pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD (anggota kelengkapan Dewan), dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

Namun, Ketua MKD Surahmah Hidayat yang memimpin jalannya sidang itu mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang diambil dalam rapat pleno MKD bahwa persidangan dapat tetap dilanjutkan.

"Kan sudah disepakati kemarin," kata Surahman. (Baca: Ketika "Pemain" Pengganti Gagal Menahan Laju Kasus Novanto di MKD...)

Setelah itu, Sudirman diberikan kesempatan untuk menjelaskan maksud pembuatan laporan tersebut. Sudirman menyatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan potongan rekaman yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

Namun, dia mengatakan memiliki rekaman utuh atas pembicaraan pada 8 Juni 2015 lalu antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 

"Kami sudah siapkan rekaman lengkap yang akan diserahkan kepada anggota. Kami minta izin untuk diputar sehingga menghindari spekulasi publik," kata Sudirman. (Baca: Kejaksaan Tak Tunggu Hasil MKD soal Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto)

Namun, meski Sudirman sudah memberikan keterangannya, Ridwan masih berulang kali melakukan interupsi ke pimpinan MKD yang diketuai Surahman Hidayat. Akan tetapi, interupsi itu tak dihiraukan dan Surahman mengingatkan bahwa mekanisme sidang MKD tidak sama dengan rapat kerja komisi bahwa anggota bisa setiap saat melakukan interupsi.

Rapat pleno MKD, Selasa (1/12/2015) sore, memutuskan untuk melanjutkan perkara Novanto ke tahap persidangan. MKD pun telah menentukan jadwal persidangan.

Namun, penentuan itu diperoleh melalui pembahasan yang alot hingga berakhir pada voting. Mayoritas anggota MKD setuju melanjutkan kasus Novanto ke persidangan tanpa melalui proses verifikasi lanjutan terlebih dulu.

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu perwakilan dari Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Kompas TV Sudirman Said Mengaku Tidak Tahu Tentang Rekaman Yang Tersebar Di Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com