JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, membantah anggapan bahwa anggota MKD dari partainya menghambat pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Selain Ridwan, dua anggota MKD dari Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua) dan Adies Kadir (anggota), meminta pembatalan putusan rapat untuk membawa Setya ke persidangan.
Ketiganya mempermasalahkan keputusan rapat pleno MKD pada 24 November 2015. Mereka antara lain mempersoalkan ketidakutuhan rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(Baca: Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan)
"Keliru. Yang terjadi perbedaan itu bukan dari Golkar," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/12/2015).
Menurut Ridwan, ada sejumlah anggota MKD yang salah mengartikan sikap pimpinan MKD pada saat rapat sebelumnya. Mereka mengira bahwa jadwal rapat pleno berikutnya mengagendakan penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi.
"(Padahal) legal standing belum tuntas. Soal rekaman, verifikasi juga belum tuntas, masih butuh verifikasi administrasi dan materi. Kami yang baru masuk tertarik untuk melihat," kata dia.
Selain itu, ia menduga ada seorang pimpinan MKD yang mengklaim telah melakukan penyusunan jadwal sidang bersama pimpinan lain. Namun, jadwal itu justru disusun bersama staf. Ridwan tak menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.
"Jadi menjadi lemah pengertian teman-teman bahwa Golkar lah yang menghalang-halangi. Hanya satu yang dikejar Golkar, yaitu bagaimana melahirkan keputusan di atas sebuah landasan yang benar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.