Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Laporan Sudirman Diributkan, MKD Dinilai Tak Baca Utuh Peraturan DPR

Kompas.com - 24/11/2015, 12:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mempertanyakan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebab, dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur pejabat eksekutif dapat melaporkan anggota DPR.

Pasal tersebut menyebutkan, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:  a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD".

Namun, MKD dianggap tak membaca secara utuh peraturan DPR. Sebab, Bab I Pasal 1 ayat (10) peraturan DPR menyebutkan, "Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan". (Baca: Sudirman Said Bisa Laporkan Kembali Novanto jika Ditolak MKD)

"MKD cuma baca Pasal 5, tapi tidak baca Pasal 1. Kalau baca buku dari awal jangan baca tengahnya terus koar-koar," kata politisi PDI-P Adian Napitupulu di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adian menegaskan, kata "setiap orang" dalam pasal tersebut menandakan bahwa Sudirman Said berhak melaporkan Novanto, meski dalam posisinya sebagai menteri. (Baca: "MKD Adili Etika Anggota DPR, Sama Saja 'Jeruk Makan Jeruk'")

Adian pun menduga anggota MKD sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Pasal 1 tersebut, tetapi berusaha mengabaikannya. Dia merasa curiga MKD hendak memanipulasi peraturan untuk kepentingan kepentingan tertentu.

"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," ucap anggota Komisi VII DPR ini.

Sudirman sebelumnya menyampaikan laporan dengan menggunakan kop Kementerian ESDM. (Baca: Jika Laporan Sudirman Ditolak, MKD Dinilai Bisa Usut Kasus Novanto Tanpa Aduan)

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com