Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Pencatut Nama Presiden Bisa Diproses Hukum jika...

Kompas.com - 17/11/2015, 21:19 WIB
Kontributor Poso Kompas TV, Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Namun, kepolisian akan menindaklanjuti jika menerima laporan.

"Kalau memang ada laporan masuk ke polisi, tentu kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Kapolri Badrodin Haiti saat berada di Poso, Selasa (17/11/2015).

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus itu.

Saat ini, Kapolri mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai dugaan pencatutan nama yang dilakukan Setya Novanto.

"Sehingga tidak bisa mengomentari, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke penipuan, korupsi, atau pencemaran nama baik," kata Kapolri.

"Tentunya harus ada bukti dan data yang kuat," ucapnya.

Untuk sementara, Kapolri mengatakan bahwa polisi memberikan kepercayaan penuh kepada MKD yang kini telah menerima laporan tersebut.

"Saya yakin sebelum melaporkan ke MKD tentu Pak Menteri juga telah melapor ke Presiden. Sehingga, laporan ke MKD itu sudah dianggap paling tepat," ujarnya.

Sudirman Said melaporkan Setya Novanto kepada MKD (DPR) dengan tuduhan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI kepada PT Freeport.

(Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto)

Sudirman melengkapi laporannya dengan transkrip pembicaraan Novanto bersama seorang pengusaha dan pimpinan PT Freeport.

(Baca: Laporkan Ketua DPR, Menteri ESDM Serahkan Bukti Transkrip Percakapan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com