Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tidak Diganti meski Ada Calon Kepala Daerah yang Wafat

Kompas.com - 17/11/2015, 14:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tidak mengganti surat suara yang sudah telanjut dicetak jika ada calon kepala daerah yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, produksi ulang surat suara akan dilakukan terjadi perubahan mekanisme pemilihan. Contohnya pada suatu daerah yang akhirnya memiliki calon tunggal akibat calon lain dinyatakan gugur.

"Misalnya yang meninggal, itu enggak perlu produksi lagi. Produksi ulang itu kalau menyebabkan mekanisme pemilihannya berubah," ujar Arief di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Untuk calon kepala daerah wafat atau dianggap tidak memenuhi syarat pasca-putusan pengadilan, maka akan disosialisasikan ke masyarakat bahwa yang bersangkutan gugur atau tak lagi menjadi calon kepala daerah.

Secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, salah satu contoh surat suara yang telah dicetak di daerah bersengketa terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Calon bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hari Minggu lalu saya komunikasi dengan Ketua KPU Papua. Mereka katanya akan tindak lanjuti segera," kata Husni.

Sosialisasi akan dilakukan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa calon kepala daerah bersangkutan sudah gugur.

"Nanti diberi penjelasan bhawa pasangan calon ini tidak memenuhi syarat, nanti disosialisasikan. (Foto calon yang gugur) tetap ada," kata Arief.

Di daerah-daerah yang masih ada sengketa pencalonan, KPU sudah meminta agar surat suara dan formulir tidak dicetak dulu. Penundaan pencetakan ini tetap memperhitungkan waktu distribusi logistik jelang pencoblosan pada 9 Desember 2015.

"Proses produksi yang menunggu sengketa selesai itu hanya dua jenis. Satu surat suara, dua formulir. Karena surat suara dan formulir itu mencantumkan nama pasangan calon," kata Arief.

Ia menambahkan, kalaupun perlu ada produksi ulang kertas suara, maka tak akan memakan banyak waktu. Hal itu karena kemampuan pabrik saat ini dapat menyelesaikan pencetakan dalam beberapa jam saja.

"Proses produksi itu selesai satu hari rata-rata. Sekarang satu jam bisa sampai ratusan ribu. Jadi satu hari selesailah proses produksi itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com