Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Wakil Bupati Cirebon

Kompas.com - 12/11/2015, 18:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Wakil Bupati Cirebon (nonaktif) Tasiya Soemadi atau Gotas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Sudah pasti kasasi lah," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11/2015) siang.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gotas dari seluruh dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan memori kasasi Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menampik anggapan bahwa penyidikan perkara itu tidak optimal sehingga hakim memberikan putusan bebas. Penyidik sudah menuntut Gotas dengan pasal yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Jangan jaksa terus yang disalahkan. Kita sudah bekerja secara optimal, sekali-kali hakimlah ditanya, kenapa bisa diputus bebas karena bukti-bukti dari kejaksaan sudah sesuai," ujar Prasetyo.

(Baca Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Dana Bansos)

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Joko Indiarto memutuskan, Gotas tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dan adanya pemulihan kedudukan, harkat dan martabatnya.

(Baca Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi)

Perkara itu mulai disidik kejaksaan pada Januari 2015.

Selain Gotas, kejaksaan juga menetapkan Ketua PAC PDI Perjuangan Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Emon Purnomo sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Widyo Pramono mengatakan, ketiga tersangka melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketiganya disangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari APBD tahun 2009 hingga 2012.

Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ada penggunaan, misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo.

Subekti dan Emon sudah disidang terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com