Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Diduga Berperan Aktif dalam Korupsi Dana Bansos

Kompas.com - 12/11/2015, 13:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus mendalami peran Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, penyidiknya menduga kuat bahwa Gatot, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, berperan aktif di dalam kasus itu.

Gatot disebut-sebut memberikan arahan ke anak buahnya agar meloloskan dana bansos ke sejumlah penerima.

"Ketika pemeriksaan saksi, ada keterangan yang mengatakan ada arahan-arahan (dari Gatot)," ujar Arminsyah di kantornya, Kamis (12/11/2015).

Berdasarkan arahan tersebut, kata Arminsyah, anak buah Gatot yang mengelola dana bansos pun menuruti. Meskipun syarat sejumlah penerima dana bansos belum lengkap, tetapi tetap lolos verifikasi dan menerima dana bansos tersebut.

"Jadi modusnya mereka (pengelola bansos) itu memberikan dana ini kepada penerima yang tidak benar dan Gatot sebagai gubernurnya itu menyetujuinya walau dokumen tak lengkap," ujar Arminsyah.

Penyidik kejaksaan masih akan menguatkan dugaan itu melalui pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan anak buah Gatot di Sumatera Utara.

Penyidiknya juga belum sempat menanyakan soal itu ke Gatot dalam pemeriksaan di KPK, Rabu (11/11/2015) kemarin. Penyidik baru akan mengonfirmasi hal itu pada pemeriksaan mendatang.

"Penyidik kami akan periksa (Gatot) ulang. Rencananya Kamis pekan depan diperiksa lagi," ujar Arminsyah.

Gatot ditetapkan tersangka karena diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu. Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Arminsyah mengatakan, Eddy berperan meloloskan data penerima nansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com