Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Didesak Segera Cabut SK Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol

Kompas.com - 10/11/2015, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk segera mencabut Surat Keputusan mengenai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hal itu sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan Golkar.

"Saya mendesak Menkumham agar segera melaksanakan perintah Mahkamah Agung," ujar Muladi dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Berdasarkan aturan, Menkumham diberi waktu selama 90 hari untuk melaksanakan putusan MA. Menurut Muladi, jika putusan tidak dijalankan setelah jangka waktu yang ditentukan, Menkumham dapat dikenai sanksi.

"Tidak melaksanakan putusan pengadilan itu suatu perbuatan maladministrasi. Sanksinya administratif, bisa ganti oleh Presiden," kata Muladi.

Menurut Muladi, pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol perlu segera dilakukan agar DPP Partai Golkar dapat membentuk kepengurusan transisional yang sifatnya sementara. Hal itu untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai.

Dalam putusannya, MA memerintahkan agar Menkumham mencabut pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Dengan demikian, kepengurusan kembali kepada kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009.

Muladi dan sejumlah tokoh poros muda Golkar mengusulkan agar segera dibentuk satu kepengurusan transisional dengan mengakomodasi kedua kepengurusan baik Munas Ancol dan Munas Bali.

Meski demikian, kepengurusan tersebut tetap berpedoman pada kepengurusan hasil Munas Riau, di mana Aburizal Bakrie menjabat sebagai ketua umum dan Agung Laksono sebagai wakil ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com