Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Sepasang WNI, WN Pakistan Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 28/10/2015, 19:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Pakistan, Amal Jan Haj, dieksekusi mati di Arab Saudi, Rabu (28/10/2015).

Amal dieksekusi setelah terbukti dan mengakui membunuh suami-istri warga negara Indonesia, Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo pada 2012.

"Sejak awal, staf KBRI Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Koordinator Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Kasus ini bermula pada 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas di dalam kamar yang terbakar dengan keadaan terkunci. Setelah dilakukan otopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Pada Mei 2015 lalu, pengadilan memutuskan vonis mati (qishas) bagi pelaku pembunuhan.

Dengan demikian, pembebasan hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun, hingga turunnya izin Raja untuk pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.

Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar diyat. Pemerintah Pakistan juga tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.

Menanggapi eksekusi tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat bagi warganya yang terbukti melakukan pembunuhan di Arab Saudi. Sebab, pembayaran diyat adalah urusan pribadi pelaku terhadap ahli waris korban.

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Sebelumnya, sebanyak enam WNI asal Banjarmasin dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi, setelah pemerintah membayar diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara dengan Rp1,3 miliar ke pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Satinah binti Jumadi Amad, WNI asal Ungaran, Jawa Tengah yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Hal itu setelah pemerintah membayar diyat sebesar 7 juta riyal, atau sekitar Rp21 miliar, yang dibayarkan bulan Mei 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com