"Saya kira pilkada bisa tertunda kalau di daerah ada bencana. Kalau tanggal 9 (Desember) masih ada kabupaten, kecamatan, yang terkena bencana asap masih berat, bisa ditunda," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Pilkada serentak rencananya digelar pada 9 Desember 2015. Tjahjo optimistis masalah kabut asap dapat teratasi sehingga pilkada serentak tidak terganggu.
"Masih ada satu bulan, mudah-mudahan ada hujan dan ada gerakan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengklaim bahwa pemerintah pusat telah berupaya secara maksimal untuk menangani masalah kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika DPR memiliki persepsi bahwa pemerintah kurang optimal dalam menangani kabut asap. Rencana untuk membentuk pansus adalah hak konstitusional DPR.
"Jika masih ada persepsi atau opini yang mengatakan pemerintah lambat atau tidak optimal, saya sebagai Mendagri menganggap itu hal yang wajar. Mungkin elemen masyarakat tersebut tidak mengikuti pemberitaan atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar Tjahjo.
Sebagai salah satu bentuk penanganan, Tjahjo memerintahkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk merevisi atau mengubah peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang terkait dengan kebijakan pembakaran hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.