"Kenapa harus takut? Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) saja menyebut jelas itu perusahaan (illegal fishing), enggak apa-apa," ujar Chalid dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Chalid berpendapat pengungkapan nama perusahaan pembakar hutan dan lahan bisa menjadi sanksi sosial di tataran masyarakat.
Menurut Chalid, "shock therapy" semacam itu bisa membuat perusahaan-perusahaan jera dan tidak lagi membakar hutan dan lahan.
"Masyarakat juga jadi tahu, ooh perusahaan ini toh yang membakar hutan. Mungkin ada produknya yang jadi diboikot. Ini bisa jadi sangat efektif," ujar Chalid.
Data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, Polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.
Dari jumlah itu terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan, 104 perkara yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan 62 perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.