JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota tim kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang protes terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Alasannya, penyidik tidak memperbolehkan dua kliennya didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo.
"Hari ini ada dua klien kami diperiksa sebagai saksi, yakni atas nama Rita dari bagian pengadaan dan Marsudi dari bagian peralatan. Sayangnya penyidik tidak memperbolehkan klien kami diperiksa dengan didampingi pengacara," ujar Rudi di Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).
Rudi dan seorang rekannya sempat bertengkar dengan penyidik. Bahkan, pertengkaran itu sampai membuat Rudi dan rekannya diusir dari ruang penyidik.
Rudi tidak habis pikir mengapa dua kliennya tidak boleh didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan. Rudi juga menyayangkan aksi penyidik tersebut. Sebab, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan seorang saksi tidak wajib didampingi pengacara, tapi ada peraturan lain yang menyebut sebaliknya, yakni Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 27.
"Dalam Perkap Kapolri itu disebutkan bahwa penyidik diwajibkan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk menghubungi dan didampingi kuasa hukum. Lalu mengapa penyidik mengabaikan Perkap ini? Ini aturan internal mereka loh," ujar Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, kedua kliennya masih diperiksa. Seiring dengan itu, Rudi juga masih berupaya agar pemeriksaan tersebut dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik atas peristiwa yang diungkapkan Rudi. Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih di dalam penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.