JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Maesaroh mengaku mengetahui bahwa ada bagian uang dari Dana Operasional Menteri yang digunakan oleh mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik untuk kepentingan keluarga. Hal tersebut diutarakannya saat bersaksi dalam perkara penyalahgunaan DOM dengan terdakwa Jero Wacik.
"Pernah buat kesaksian, ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/10/2015).
"Iya," jawab Maesaroh singkat.
Maesaroh mengaku mengetahui penggunaan DOM tersebut dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi. Saat itu, Evi mengaku kebingungan bagaimana mengajukan pertanggungjawaban atas pengeluaran yang tidak bisa ditutupi dengan DOM.
Akhirnya, mereka sepakat membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif untuk menutupinya.
"Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal untuk apa (pengeluaran itu). Dari TU menteri, itu untuk menutupi perjalanan ibu menteri dan keluarganya," kata Maesaroh.
Maesaroh pernah menegur Evi karena meminta lagi pencairan uang DOM, padahal pencairan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan. Namun, Maesaroh selaku Pejabat Pembuat Komitmen DOM tetap saja mencairkannya.
"Uang muka setelah diambil pertanggungjawabkannya ke PPK, baru ke bendahara," tutur Maesaroh.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih mengatakan, dia pernah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menggelembungkan anggaran penggunaan DOM oleh Jero Wacik.
Ayu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut demi menutupi penggunaan DOM oleh Jero yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Biro Keuangan. Ayu mengaku Jero kerap menggunakan DOM untuk kepentingan lainnya, misalnya perjalanan keluarga ke luar negeri atau ongkos studi anak Jero.
Menurut Ayu, biaya keberangkatan Jero dan keluarganya tersebut bukan perjalanan dinas sehingga tidak bisa ditutupi oleh DOM. Namun, Jero tetap menggunakan DOM untuk kepergian tersebut.
Akhirnya, Ayu dan bawahannya berinisiatif menutupinya dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri tahun 2008-2011. Menurut jaksa penuntut umum, Jero telah memperkaya diri sebanyak Rp 7.337.528.802 dan keluarganya sebesar Rp 1.071.088.347. Dengan demikian, total dana operasional menteri (DOM) yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 8.408.617.149.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.