Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Imbau Menteri Tidak Cuti untuk Kampanye Pilkada

Kompas.com - 10/10/2015, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau para menteri dan pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Meski demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013, menteri diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka pilkada serentak," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menteri Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye untuk mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik.

"Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai," ucapnya.

Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga netralitas PNS menjelang pilkada sekaligus menjadi contoh kepada pejabat pembina kepegawaian dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara

Untuk menunjang hal itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Kementerian juga menerbitkan surat edaran terkait dengan pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui SE Menteri No. B/3235/M.PANRB/10/2015.

Surat edaran tersebut sejalan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.

Karena itu, kata Yuddy, pejabat pembina kepegawaian harus berperan secara aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN menjelang pilkada yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.

"PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com