Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: Belum Terlambat Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 08/10/2015, 14:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Hal ini perlu dilakukan agar bisa melakukan penanganan yang lebih serius untuk menyelasaikan persoalan ini.

"Tidak ada kata terlambat untuk menjadikan itu bencana nasional, daripada mengabaikan masalah ini. Ini kan korbannya sudah jangka panjang," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, mengatakan, warga yang menjadi korban musibah kebakaran hutan dan lahan itu selama ini sudah sering menyuarakan penderitaan yang mereka rasakan. Seharusnya, Presiden Joko Widodo memerhatikan hal tersebut.

"Masalah ini sudah terjadi sebulan lebih dan menimbulkan korban. Bahkan negara tetangga juga sudah resah," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan meningkatkan status menjadi bencana nasional, pemerintah akan memiliki legitimasi untuk menyalurkan anggaran yang lebih besar untuk menangani persoalan kabut asap. Dengan demikian, diharapkan masalah yang sudah berlangsung selama hampir dua bulan ini bisa segera diatasi.

Kompas.com / Dani Prabowo Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, draf revisi undang-undang biasanya dibuat melalui kajian mendalam yang bisa dipertanggungjawabkan. Demikian pula dengan usulan sejumlah fraksi melalui revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan masa kerja KPK selama 12 tahun sejak UU itu diberlakukan. 

"Kalau undang-undang kan ada naskah akademik, argumentasi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diputuskan 12 tahun atau 20 tahun, ada dasarnya," ujar Badrodin, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Meski demikian, Badrodin mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai naskah akademik revisi UU KPK tersebut. Menurut dia, kewenangan untuk mengomentari draf revisi UU KPK tersebut adalah DPR sebagai pembentuk undang-undang, sementara Polri hanya sebagai pelaksana undang-undang.

"Tapi saya enggak tahu naskah akademiknya. Kalau mau tanya baca dulu naskah akademiknya," kata Badrodin.

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. B

eberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com