Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Putusan MK Terkait Calon Tunggal, Apa yang Akan Dilakukan KPU?

Kompas.com - 30/09/2015, 06:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di daerah dengan calon tunggal.

MK memutuskan, daerah dengan calon tunggal kepala daerah tetap mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang. Para pemilih akan memilih kolom "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. Jika hasilnya "tidak setuju", maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada pilkada periode berikutnya. Sebaliknya, jika hasilnya "setuju", maka calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang pilkada dan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPU, di antaranya memelajari putusan MK. Setelah itu, KPU akan segera melangsungkan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas putusan tersebut dan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) terkait calon tunggal.

"PKPU kan harus direvisi. Ada dua. PKPU tentang Pencalonan (PKPU 12) dan PKPU tentang Spesifikasi Surat Suara (PKPU 6)," ujar Arief, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/8/2015).

PKPU 6 mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala daerah. Sementara, PKPU 12 mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, KPU akan mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sedang berjalan, khususnya untuk daerah-daerah dengan calon tunggal.

Arief memaparkan, KPU harus melakukan kajian terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan pilkada, terutama terkait ketersediaan anggaran.

"Karena tahapan stop, bisa saja anggaran tak tersedia," kata Arief.

Selain itu, KPU harus memastikan personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah. Arief mencontohkan, Kabupaten Tasikmalaya telah memberhentikan personelnya. Demikian pula Blitar. Lainnya, memastikan pengadaan logistik untuk pilkada karena waktu yang tersedia semakin sempit.

"Sekarang kita sudah mendesain surat suara. Tapi untuk jumlah pasangan calon lebih dari dua. Bagaimana dengan satu pasangan calon, itu belum didesain. Maka itu juga akan ada perubahan," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com