Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rekaman Sadapan, OC Kaligis Perintahkan Gary Kasih Uang ke Panitera

Kompas.com - 29/09/2015, 00:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan sejumlah rekaman sadapan percakapan yang diakui Gary dilakukan antara dirinya dengan Kaligis.

Dalam salah satu rekaman, suara yang diakui Gary sebagai suara Kaligis menekankan agar Gary memberi sejumlah uang kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Nanti ngomong sama panitera. Kau kasih dollarnya itu dulu," kata Kaligis dalam rekaman itu.

Kaligis merasa tidak yakin suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia pun meminta rekaman diputar kembali.

"Enggak ada omongan dollar itu. Dipelintir," kata Kaligis.

Rekaman itu pun kembali diputar. Kali ini, Kaligis hanya diam, hanya menyaksikan penjelasan Gary soal makna percakapan tersebut.

"Pak OC bilang, kasih uang itu ke panitera setelah putusan. Itu (telepon) tanggal 6 Juli pagi," ujar Gary.

Setelah itu, jaksa memutar rekaman percakapan berikutnya. Kali ini, Gary menyinggung soal "kode" yang diberikan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan agar Kaligis juga memberi perhatian kepada dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, tidak hanya kepada hakim ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro.

"Hari Selasa ya, minggu depan, Prof. Kan kemarin kita udah kasih kesimpulan di sana. Waktu itu paniteranya sempet kasih kode, Prof," kata Gary dalam rekaman itu. "

Apa maksudnya itu?" tanya jaksa.

"Syamsir sempat nyamperin kita, saya sama Pak OC, sebaiknya menghadap juga ke kiri dan ke kanan. Maksudnya hakim sebelah kiri dan kanan," ujar Gary.

Dalam kesaksiannya, Gary membeberkan rincian pemberian uang oleh Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada 2 Juli 2015, kata Gary, dia, Kaligis, dan asisten pribadi Kaligis bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah menyambangi kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis mengaku ingin bertemu Tripeni dan menyerahkan dua buah buku yang terselip amplop putih. Namun, saat itu Tripeni menolak amplop tersebut.

Mereka pun kembali pada 5 Juli 2015. Setibanya di kantor PTUN Medan, Indah mengeluarkan dua buku dan empat amplop dari tasnya dan diberikan kepada Kaligis. Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, namun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendiskusikan soal kemungkinan gugatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com