Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bappebti, Mantan Bos PT BBJ Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 28/09/2015, 14:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Hassan Widjaja, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hassan terbukti secara bersama-sama dengan petinggi lain di PT BBJ menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya, sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Syahrul memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Hassan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca: Suap Mantan Kepala Bappebti, Mantan Bos BBJ Dituntut Empat Tahun Penjara)

Hassan mendengar vonis tersebut di atas kursi roda. Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hassan menggunakan kursi roda karena mengalami komplikasi ginjal.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Hassan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa dalam keadaan sakit," kata hakim.

Kasus ini terjadi ketika PT BBJ berencana membentuk lembaga kliring berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu.

Syahrul mengajukan syarat bahwa pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10 persen dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan. Besar modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.

Kira-kira pada akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris lain PT BBJ. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara dewan komisaris dan direksi PT BBJ.

Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa PT BBJ, Komisaris PT BBJ Hendra Gondawidjaja menyatakan bahwa untuk memperoleh perizinan dari Bappebti, diperlukan lobi yang baik. Ditunjuklah Hassan Widjaja, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk melakukan lobi.

Setelah terbentuknya PT Indokliring Internasional, pada 27 Juli 2012, mantan Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana Krishna menghubungi Hassan agar menemui Syahrul dan melakukan negosiasi permintaan saham sebesar 10 persen dari modal awal. Hassan berhasil melobi Syahrul dan sepakat memberikan Rp 7 miliar kepada Syahrul.

Sherman kemudian menyarankan Hassan untuk menemui Syahrul. Sherman disebut menyuruh Hassan mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap Syahrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com