Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Beri Rp 610 Juta untuk Biaya Operasional Daniel Sparringa

Kompas.com - 22/09/2015, 19:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut memberikan uang sebesar Rp 610 juta kepada mantan anggota staf khusus presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, untuk biaya operasional.

Berdasarkan surat dakwaan Jero, pemberian tersebut bermula dari permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto, kepada Jero untuk menunjang biaya operasional Daniel.

Mulanya, Djoko bertemu Daniel di Istana dan bertanya mengenai tugas-tugasnya. "Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan kondisi Daniel. Jero pun memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno beserta anak buahnya untuk menyediakan uang bagi Daniel.

Pada November 2011, Daniel bertemu dengan Jero saat rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu, Jero berkata kepada Daniel bahwa dia akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per bulan.

Pemberian pertama dilakukan pada 15 November 2011. Daniel meminta agar uang tersebut disampaikan kepada Reza Akbar, anggota staf di Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Komunikasi Politik. Selanjutnya, Daniel memerintahkan agar uang Rp 25 juta dikelola Nur Hasyim, asisten SKP untuk kegiatan operasional.

Pemberian terus dilakukan dan bertambah tiap bulannya hingga Rp 40 juta per bulan pada Agustus 2013.

"Adapun uang yang diberikan terdakwa untuk membantu kegiatan operasional Daniel Sparringa selaku SKP Bidang Kompol seluruhnya berjumlah Rp 610 juta, bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Daniel Sparringa mengaku siap bersaksi di pengadilan. "Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK. Saya bersedia bersaksi untuk itu," ujar Daniel melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015). (Baca: Disebut Rutin Terima Uang dari Kementerian ESDM, Ini Komentar Daniel Sparringa)

Daniel mengaku tidak ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian ESDM. Ia mengatakan, tidak ada juga manfaat yang ia peroleh atas perkara itu.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Djoko Suyanto belum dapat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com