JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan empat poin kepada jajaran di bawahnya terkait penuntutan perkara kebakaran hutan di Indonesia.
“Pertama, jaksa yang menangani penuntutan perkara ini harus serius. Tidak boleh main-main,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kamis (17/9/2015).
Kedua, jaksa diminta meneliti betul penyidikan perkara kebakaran hutan agar tersangka, terutama jika adalah korporasi, tidak memiliki peluang lagi untuk lepas dari jerat hukum.
Ketiga, Jaksa Agung meminta agar tersangka diberikan penuntutan maksimal. Kebakaran hutan, sebut Amir, sudah dianggap bencana nasional yang telah mengganggu masyarakat dan lingkungan.
Terakhir, lanjut Amir, Jaksa Agung meminta setiap jaksa penuntut untuk mengkonsultasikan rencana penuntutan perkara kepada Jaksa Agung sendiri. “Itu untuk mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal ringan di tahap penuntutan,” ujar Amir.
Meski Polri sudah mengungkap jumlah tersangka dan perkara sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Amir memastikan Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Amir memperkirakan berkas diserahkan ke kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi di mana terjadinya kebakaran hutan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa sudah ada 140 tersangka pembakar hutan. Tujuh di antaranya adalah korporasi. Mereka beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Polri juga menduga 20 korporasi lain terlibat pembakaran hutan. (Baca: Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakar Hutan Sumatera-Kalimantan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.