JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani minta masyarakat melaporkan ke pihaknya jika memiliki informasi oknum Polri yang jadi beking korporasi pembakar hutan.
"Kalau masyarakat punya informasi, laporkan ke Bareskrim. Jangan takut. Kita pasti lakukan penanganan," ujar Yazid di kantornya, Selasa (15/9/2015).
Saat ini, Polri tengah menangani 131 perkara kebakaran hutan. Sebanyak 28 perkara masih di tingkat penyelidikan, 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, dan 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan. Total, ada 126 tersangka dari 131 perkara itu.
Polri menduga ada puluhan korporasi yang terlibat. Dari 126 tersangka, baru tiga perkara yang jelas tersangkanya adalah korporasi, yakni yang ditangani Bareskrim di wilayah Sumatera Selatan. Tiga korporasi itu yakni PT BMH (Bumi Mekar Hijau), PT TPR (Tempirai Palm Resource), dan PT WAI (Waimusi Agro Indah). Adapun perkara sisanya adalah tersangka perorangan.
Sejauh ini, lanjut Yazid, pihaknya memang belum menemukan adanya oknum Polri yang menjadi beking korporasi tersebut. Namun, hal itu bukannya benar-benar tidak ada. Dia mengerti jika masyarakat takut melaporkan hal itu ke Polri terancam nyawanya.
"Pokoknya begitu ada informasi itu, kami akan tetap konsisten mengusutnya. Tanpa pandang bulu," ujar Yazid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.