Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Budi Waseso Masih Bersikap Kontroversial dan Menciptakan Kegaduhan

Kompas.com - 12/09/2015, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, terkait wacana mengevaluasi rehabilitasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat UU Kesehatan dan UU Narkotika.

"Pernyataan ini patut ditarik kembali. Di sisi lain, Budi Waseso masih menunjukkan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu (12/9/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Haris Azhar, BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba.

Bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No 35/2009. Pasal itu menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BNN, ujar Haris, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.

Haris berpendapat, memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN. Hal itu bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar.

"Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa 'perang melawan narkotika' seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah," katanya.

Haris mengingatkan bahwa semakin para bandar tidak tercegah, maka akan semakin meramaikan pasar narkoba di Indonesia, serta kegagalan memberantas bandar narkoba dinilai akan memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.

Padahal dalam UU Kesehatan, lanjutnya, jelas menempatkan bahwa upaya kesehatan adalah hak yang wajib dijamin oleh negara terhadap setiap orang tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam pasal 4-7.

"Pengguna narkoba adalah korban dari praktik bisnis narkoba. Oleh karenanya, mereka harus ditangani dalam perspektif yang utuh bukan sekedar dilihat sebagai pesakitan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pencegahan adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini ada di BNN. Di saat bersamaan Pemerintah harus menangani persoalan kesehatan para pengguna tersebut.

Budi Waseso sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.

Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)

"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).

Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya. (baca: Tak Setuju dengan Budi Waseso, Jaksa Agung Ingin Pengguna Narkoba Tetap Direhab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com