Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perkara Tilang di Pengadilan Negeri, PSHK Usulkan Revisi UU LLAJ

Kompas.com - 07/09/2015, 21:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (RUU LLAJ) menjadi salah satu usulan utama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) kepada Badan Legislasi DPR untuk ditambahkan ke dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015-2019. Revisi UU tersebut diusulkan atas dasar tingginya perkara peraturan lalu lintas (tilang) yang ditangani di Pengadilan Negeri.

"Kami sudah mengadakan penelitian dengan mengunjungi 16 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan menguji solusi ideal, yaitu mengeluarkan perkara tilang dari Pengadilan Negeri,” kata peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perkara lalu lintas (tilang) adalah perkara yang secara kuantitas paling banyak ditangani PN. Disebutkan, penindakan dengan tilang setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 90% dari total lebih tiga juta perkara. Dampak yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang tersebut, menurut PSHK, di antaranya adalah penumpukan pengunjung pengadilan, timbulnya calo, hingga terkurasnya energi sumber daya PN.

Miko menambahkan, selain usulan penambahan RUU LLAJ, PSHK juga mengusulkan lima revisi lainnya, beberapa di antaranya adalah RUU KUHP (tinggal melanjutkan proses), RUU Perubahan Kepolisian, dan RUU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sistem "online"

Menanggapi usulan revisi UU yang dipaparkan PSHK, banyak tanggapan serta usulan diberikan dari pihak Badan Legislasi. Salah satunya dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo yang mengatakan bahwa di era teknologi saat ini akan sangat baik jika penerapan sistem online dioptimalkan.

"Di luar negeri kita tidak perlu pakai sidang. Masa Indonesia tidak bisa. Kalau tilang dibikin menggunakan satu sistem teknologi yang sudah canggih seperti sekarang, maka bisa pula meminimalisasi dampak korupsi," ujar Firman.

Selain memaparkan usulan revisi UU dalam Prolegnas Prioritas, PSHK juga mengusulkan monitoring dan evaluasi untuk mencari tahu efektivitas pelaksanaan UU meskipun monitoring tidak bersifat formal.

"Kepedulian kami tidak berhenti pada usulan, tapi ketika dipraktekkan seberapa relevan kah UU tersebut. Fakta atau apa yang kita lihat perlu diatur di level undang-undang," ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com