Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Kejaksaan Patuhi Putusan Pengadilan

Kompas.com - 05/08/2015, 19:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa Hukum mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mematuhi putusan praperadilan. Putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Dahlan ini menyatakan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah.

"Sebagai aparat penegak hukum Kajati DKI harus tunjukkan ke rakyat bhw mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2015).

Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman yang tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Dahlan.

"Lebih baik Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jaksel dan mengekusi amar putusan tersebut, baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang ingin mereka lakukan," kata Yusril.

Menurut Yusril, eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa adalah mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian, mencabut pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intel.

"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," ujar dia.

Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI, kata Yusril, akan diikutinya. Yusril mengaku akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI.

"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com