YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil listrik PT Pertamina yang dihibahkan ke Universitas Gadjah Mada, Selasa (4/8/2015).
Dikutip dari Antara, satu unit mobil jenis MPV yang terparkir di sebuah bengkel sepeda di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Kompleks Perumahan UGM telah dilingkari garis Kejaksaan. Selain itu, terdapat juga tulisan yang menyatakan mobil Excecutive Electric Car PT Pertamina (Persero) Tbk telah disita dengan surat perintah penyitaan dengan tersangka Ir Dasep Ahmadi.
Kepala Humas Universitas Gadjah Mada (UGM), Wijayanti mengatakan, penyitaan oleh tim dari Kejaksaan Agung berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Tadi ke sini (sebelum melakukan penyitaan) terlebih dahulu menemui Wakil Rektor Bidang Penelitian Prof Suratman," kata Wijayanti di kompleks Rektorat UGM.
Wijayanti mengatakan, mobil listrik tersebut merupakan mobil hibah dari PT Pertamina Persero yang diserahkan untuk keperluan riset. Adapun acara serah terima serta penandatanganan dokumen nota kesepahaman dilakukan pada November 2014.
Namun demikian, lanjut dia, pihak UGM hingga saat ini belum pernah menggunakan mobil tersebut untuk keperluan apapun. Sebab, pasca-serahterima, dokumen mobil diminta kembali oleh pihak Pertamina untuk kelengkapan administrasi di Jakarta.
"Mobil itu posisi di UGM belum pernah sama sekali dipakai. Universitas belum menyerahkan ke unit mana pun untuk dikelola," kata dia.
Menurut Wijayanti, dalam konteks hibah tersebut, pihak UGM tidak melakukan pengajuan apapun, melainan murni mendapatkan penawaran dari PT Pertamina secara sepihak. "Kita ditawari oleh Pertamina, jadi diberi, tidak mengajukan," kata dia.
Wijayanti mengatakan, jauh sebelum hibah mobil listrik oleh Pertamina, bahkan pihak UGM telah melakukan riset dua unit mobil listrik kecil.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Dzulkardiman membenarkan ihwal penyitaan tersebut. "Kami hanya mendampingi. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita mobil listrik yang berada di bengkel milik Dasep Ahmadi selaku pengembang mobil itu, yang berada di Depok. (Baca: Kejaksaan Sita Mobil Listrik yang Dikembangkan Dahlan Iskan)
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.