Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Pilih Mantan Napi sebagai Kepala Daerah

Kompas.com - 29/07/2015, 14:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Masyarakat diminta cerdas menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Masyarakat diminta untuk tidak memilih mantan narapidana sebagai kepala daerah karena bisa saja mengulangi perbuatannya ketika terpilih nanti.

"Masyarakat harus memilih calon yang bersih, jangan memilih eks napi yang memiliki rekam jejak buruk," kata peneliti Parasyndicate Toto Sugiarto di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Toto menjelaskan, kecerdasan masyarakat dalam memilih calon kepala daerah saat ini menjadi kunci lahirnya pemimpin yang bersih. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah terlanjur membolehkan mantan napi untuk maju dalam pilkada.

Sejumlah parpol pun sudah terlanjur menyikapi secara positif putusan MK itu dengan mengusung mantan napi. (baca: JK: Memang Masyarakat Mau Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Daerah?)

"Karena itu, kita seharusnya beri informasi yang lengkap, orang ini pernah jadi napi. Ini pertimbangan agar dia dipilih atau tidak dipilih oleh masyarakat," ucap dia.

Toto mengakui, mantan napi memang sudah bertanggungjawab atas perbuatan yang pernah dilakukannya. Namun, bukan tidak mungkin mantan napi akan mengulangi perbuatan tercelanya lagi di kemudian hari.

"Mereka yang melanggar hukum bisa saja masih memiliki jaringan korupsi itu dan terpeleset dua kali. Sangat riskan, berbahaya jika mantan napi terpilih," ucapnya.

MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (baca: KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi)

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi: "Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini."

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu dan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP hak memilih dan dipilih dapat dicabut dengan putusan pengadilan.

"Pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan," kata anggota majelis hakim Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya. (baca: Pimpinan Komisi III Dukung Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada)

Patrialis mengatakan, UU tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan sesuai Pasal 28J UUD 1945.

"Apabila UU membatasi hak mantan narapidana tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja UU telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya," kata dia.

MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memillih mantan narapidana atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com