"Hari ini baru replik, belum pembuktian," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2015).
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Yusril, penetapan tersangka Dahlan tidak sah. Ia menduga ada kejanggalan di dalam penetapan tersebut. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penetapan pemohon (Dahlan) sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP karena penetapan tersangka harus dilakukan setelah ada penyelidikan," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Terkait penggeledahan, kata Yusril, tidak ada satu pun dokumen yang disita dalam hasil penggeledahan memiliki kaitan dengan Dahlan. Bahkan, Yusril menyebut kejaksaan tidak melengkapi proses penggeledahan dengan tanda terima dokumen yang disita.
Mengenai jumlah kerugian negara, Yusril juga menuding kejaksaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN oleh kejaksaan.
Kejati DKI bantah penetapan tersangka tak sah
Juru Bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto membantah pernyataan Dahlan yang menyebut Kejati DKI secara tidak sah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Sunarto, penetapan tersebut sudah melalui proses seperti diatur di dalam KUHAP. Ia menambahkan, pejabat pembuat komitmen telah melakukan pembayaran untuk tiga lokasi meski pengadaan gardu induk PLN tersebut tidak terlaksana pada 2011.
Menurut kejaksaan, pembayaran dilakukan dengan maksud menunjukkan pembangunan gardu tersebut telah terlaksana.
"Bukti lain adalah kontrak dan dokumen pembayaran uang muka dan pembayaran termin satu," kata Mohammad Sunarto selaku juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).
Sunarto menuturkan, ada juga keterangan dari 11 saksi terkait kasus yang dituduhkan pada Dahlan. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang dapat dijadikan bukti dan alasan kuat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan ditemukan bukti dan ditetapkan 15 pelaku tersangka. Bukti-bukti mengarah pada pertanggungjawaban Dahlan Iskan. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba karena telah ada proses sebelumnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.