Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Gatot Pujo dan Evy Nikah Siri

Kompas.com - 27/07/2015, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution mengatakan, pernikahan Gatot dan Evy Susanti sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut bahwa Gatot menikah siri dengan Evy.

"Semua itu insya Allah dalam koridor agama. Pernikahan ini sah secara agama dan sah secara negara," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2015).

Razman mengatakan, Evy berkenalan dengan Gatot pada 2009. Saat itu, kata Razman, Gatot masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara. Gatot dan Evy kemudian menikah sekitar dua tahun yang lalu. (baca: Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut dan Istrinya Kompak Bungkam)

"Jadi bukan karena seketika (menikah)," kata Razman.

Razman menambahkan, Evy telah lama mengenal pengacara Otto Cornelis Kaligis, sekitar 14 tahun. Setelah itu, Gatot dan Evy menjadikan Kaligis sebagai pengacara keluarga mereka. Razman membantah Evy pernah bekerja untuk Kaligis. (baca: Pengacara Minta KPK Undur Pemeriksaan Sopir Istri Gubernur Sumut)

"Pak OCK itu sudah lama dikenal. Tapi OCK tidak pernah punya anak buah bernama Evy Susanti," katanya.

Sebelum kasus ini mencuat, istri Gatot yang diketahui oleh publik bernama Sutias Handayani. Namun, belakangan muncul kabar bahwa Gatot berpoligami. Hal tersebut didukung pernyataan ayah dari Gatot, Dj Tjokro Wardojo (89), yang menyebut Evi merupakan istri muda dari Gatot. (baca: Ayah Gubernur Gatot Yakin Anaknya Berpoligami dengan Evy)

"Mas Gatot punya istri dua, pertama Sutias Handayani, sudah punya lima anak. Yang kedua namanya Mba Evi, setahu saya belum punya anak. Mas Gatot sama Mba Evi itu nikah beneran tidak awur-awuran (bohong-bohongan). Dalam agama saya, pria diizinkan berpoligami," ujar Tjokro saat ditemui di rumahnya di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dalam Kasus ini, Gatot dan Evy dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com