Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Damai Komisioner KY Dianggap Beri "Angin" kepada Sarpin

Kompas.com - 16/07/2015, 15:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan upaya damai yang akan ditempuh oleh komisioner Komisi Yudisial dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Upaya damai itu dianggap menurunkan wibawa KY.

Menurut Ray, upaya damai menunjukkan ketidakpercayaan diri komisioner KY dalam menghadapi proses hukum. Jika kedua pimpinan yakin tidak melakukan tindak pidana, maka seharusnya jalur damai tidak perlu ditempuh. (Baca Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

"Pernyataan itu merupakan sikap yang kurang elok. Ini seperti memberi angin kepada Sarpin bahwa ucapan komisioner KY soal putusan Sarpin tidak proporsional. Padahal, hal itu sudah jelas ditolak oleh dua komisioner KY itu," kata Ray melalui siaran persnya, Kamis (16/7/2015).

Ray mengatakan, jika dua pimpinan KY mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa komisioner KY di hadapan hakim. "Kebenaran dan keyakinan tidak boleh jadi bahan negosiasi. Komisioner KY harus menunjukkan keberanian bahwa penetapan tersangka itu adalah keliru dan itu adalah satu putusan yang tak bisa didamaikan, melainkan ditolak," ujar Ray.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, membuktikan bahwa langkah Polri menetapakan mereka sebagai tersangka merupakan bagian dari pelemahan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan antikorupsi dan kritis terhadap perilaku aparat hukum.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini menjadi Wakil Kepala Polri--atas statusnya sebagai tersangka Budi dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.

Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com