JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Tarmizi A Karim sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggantikan Maliki Heru Santoso, Rabu (15/7/2015). Seusai pelantikan, Tjahjo menginstruksikan kepada Tarmizi untuk memperkuat pengawasan terhadap gratifikasi bagi kepala daerah dan anggota DPRD.
"Fokus kita adalah penyerapan anggaran. Namun, tugas Irjen, unit gratifikasinya juga harus jalan," ujar Tjahjo di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Tjahjo, Irjen Kemendagri seharusnya menjadi benteng paling depan bagi kepala daerah dan anggota DPRD agar terhindar dari praktik korupsi. Peran Irjen bagi internal jajaran Kemendagri harus lebih optimal, khususnya dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Tjahjo tidak sependapat dengan anggapan bahwa tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat lemahnya pengawasan Irjen Kemendagri. Menurut dia, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK terjadi akibat perilaku yang disengaja oleh yang bersangkutan.
"Tugas Irjen itu kan untuk gratifikasi, laporan hasil kekayaan. Tetapi kami tetap berusaha untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan taat pada hukum," kata Tjahjo.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar inspektorat di daerah tidak bekerja hanya secara formalitas atau berdasarkan permintaan kepala daerah. Ia berharap Tarmizi, dengan pengalaman sebagai bupati dan pernah menjadi pelaksana tugas gubernur, dapat mengetahui berbagai permasalahan, khususnya potensi gratifikasi bagi kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.