"Belum berbentuk LP. Tadi kami di sini hanya membuat surat bahwa dia sudah mengadu ke Bareskrim," ujar salah seorang petugas piket, Sabtu (11/7/2015).
Aduan tersebut tak dibuat menjadi LP karena laporan Maruly tidak disertai bukti-bukti yang cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan tersebut. Sementara itu, hari ini adalah hari libur.
"Surat tanda terima itu akan kami teruskan ke Kabag (Kepala Bagian Rencana Administrasi) sebagai pemberitahuan saja bahwa hari ini ada aduan ini," lanjut petugas itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Maruly. Dia mengatakan akan mendatangi kembali gedung Bareskrim Polri, Senin (13/7/2015). Bahkan, dia akan membawa alat bukti yang dibutuhkan pada perkara tersebut.
Maruly adalah calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI Perjuangan. Dia menuduh majalah Tempo menyebarkan berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31 (baca: Ini Alasan Maruly Laporkan Majalah "Tempo" ke Bareskrim).
Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015. Adapun yang menjadi terlapor adalah wartawan majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.