Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhonny Allen Bantah Ada Pembagian Uang ke Anggota Komisi VII

Kompas.com - 02/07/2015, 13:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Jhonny Allen Marbun membantah keterangan sejumlah saksi dalam persidangan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana membagikan uang ke pimpinan, sekretariat, dan anggota Komisi VII di ruangannya. Salah satunya, kesaksian dari mantan staf ahli Sutan, Muhammad Iqbal yang menyatakan anggota Komisi VII antre di ruangan Sutan untuk menerima amplop.

"Ini dari mana? Tidak seperti itu, vulgar gitu lah, bilang antre. Kesaksian itu bisa diuji coba karena bisa disebut penghinaan," ujar Johnny saat bersaksi dalam perkara Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Johnny mengatakan, tidak sembarangan orang yang bisa masuk dan keluar dari ruangan Sutan. Oleh karena itu, mustahil sampai ada pembagian uang tersebut. Johnny pun mengaku tidak mengetahui adanya amplop dengan kode "P", "S", dan "A" yang diberikan Kementerian ESDM kepada Sutan.

Karena penasaran dengan kesaksian tersebut, Jhonny lantas berniat menemui orang yang menyatakan adanya penerimaan amplop tersebut.

"Sama sekali tidak tahu, tidak mungkin, dan tidak ada. Saya juga ingin ketemu manusia itu yang bilang memberikan ini. Ini kok kurang ajar banget," kata Jhonny.

Jhonny mengaku tidak kenal Iqbal, tapi ia ingin mengkonfirmasi pemberitaan di media bahwa Iqbal menerima bungkusan untuk diberikan kepada Sutan. Dalam perjalanannya ke Kuala Namu, Sumatera Utara, ia pun menyempatkan diri bertemu dengan Iqbal.

"Saya tanya, 'kata Iryanto kau terima bungkusan?'. Kata dia, 'Ada bang. Tidak tahu isinya, saya taruh di meja Sutan'. Tapi tidak ada soal uang," kata Johnny, menirukan percakapannya dengan Iqbal.

Johnny pun membantah kesaksian Iqbal yang pernah diminta menghilang dan mengganti telepon genggamnya. Dalam kesaksian sebelumnya, Iqbal mengaku disebut Johnny sebagai saksi kunci dalam kasus Sutan.

"Saya tidak kenal Iqbal itu. Saya hanya penasaran bagaimana wajahnya," kata dia.

Sebelumnya, Iqbal mengaku sempat menerima tekanan dari Jhonny Allen Marbun untuk menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu. Iqbal mengaku ditemui Jhonny pada akhir Mei 2013.

Tak hanya meminta Iqbal menghilang, Jhonny juga disebut meminta Iqbal membuang telepon genggam yang digunakannya selama menjadi anak buah Sutan. Saat itu, kata Iqbal, ia hanya mengiyakan perintah Jhonny. Iqbal mengatakan, Jhonny juga memberitahunya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membidik para saksi dalam kasus tersebut.

"Dia mengatakan bahwa saya lah yang menjadi saksi kunci Sutan Bhatoegana," kata Iqbal.

Dalam berkas dakwaan, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com