JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan yang mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, draf awal perpres tersebut sudah disusun dan akan diperdalam melalui rapat para menteri.
"Perpres itu kita siapkan, draf awal kemarin sudah rapat pertama dengan semua menteri terkait. Draft awal sudah diterima, tinggal dikerjakan lebih detail lagi, mudah-mudahan hari Jumat ini bisa rapat kedua tingkat menteri menyetujui umumnya," kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Diharapkan, dalam pekan depan, draf perpres ini sudah bisa diajukan kepada Presiden lalu ditandatangani. Perpres ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
Kepala-kepala daerah diharapkan tidak lagi takut terjerat kasus hukum jika mengambil langkah tegas untuk percepatan proyek. Jika ada aturan yang dilangkahi dalam mempercepat realisasi proyek di daerah, maka penyelesaiannya akan didorong melalui jalur administrasi.
"Selama tidak melanggar hukum, selama tidak kriminal harus proses dulu dengan peraturan administrasi. Enggak boleh langsung dikriminalkan, enggak boleh. Administrasi dulu, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk dulu," tutur Sofyan.
Pemerintah menargetkan proyek di daerah sudah berjalan 95 persen hingga akhir tahun ini. Selain menyiapkan perpres, pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden yang isinya memerintahkan semua pejabat daerah untuk bergerak cepat.
"Kemudian di samping itu kita akan membikin crisis center, di mana ada semua pihak duduk di situ. Tinggal telepon crisis center, nanti crisis center itu yang menangani masalah," ujar Sofyan.
Berbagai proyek infrastruktur mulai bergerak bulan Mei karena uang muka proyek sudah bisa dicairkan. Hingga kemarin sudah 80 persen paket proyek yang dilelang. Meskipun demikian, kontraktor tetap menunggu pembebasan lahan untuk memulai proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.